Penyandang Disabilitas dan Hak Mendapatkan Pendidikan
Penyandang disabilitas
atau kaum yang memiliki keterbatasan atau kemampuan di sejumlah tempat kadang
masih dianggap sebelah mata atau sepele. Tak jarang mereka dianggap adalah kaum
yang tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga dianggap tidak mampu melakukan berbagai
hal karena keterbatasan itu. Banyak ketidakadilan yang diterima penyandang
disabilitas.
Padahal jika
mereka mau membuka mata dan melihat lebih jauh, banyak penyandang disabilitas
yang berpretasi dan bisa mandiri meski dengan segala keterbatasan misalnya
cacat fisik. Contoh paling nyata bisa dilihat di ajang olahraga para games yang
seluruh pesertanya adalah kaum disabilitas. Ajang itu saja sudah cukup
menunjukan jika mereka adalah orang yang sama dengan manusia normal meski
memiliki keterbatasan.
Ya, seperti
manusia normal lainnya kaum disabilitas juga punya hak yang sama. Bahkan
pemerintah sendiri telah membuat Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the
Rights of Persons with Disabilities/UN CRPD) pada tahun 2011 melalui UU Nomor
19 Tahun 2011.
Berikut diantaranya
hak penyandang disabilitas :
1. Persamaan
dan Nondiskriminasi
Penyandang
disabilitas berhak untuk mendapatkan kesempatan yang sama atau kesetaraan
dengan seluruh umat manusia di hadapan dan di bawah hukum, mereka berhak untuk
mendapatkan perlindungan dan manfaat hukum yang setara.
2.
Aksesibilitas
Aksesibilitas
berupa kemudahan yang disediakan oleh Negara bagi semua orang termasuk
penyandang disabilitas guna mewujudkan kesamaan dan kesempatan yang setara
terhadap fasilitas dan layanan lainnya yang terbuka atau tersedia untuk publik.
Setiap
penyandang disabilitas berhak untuk memiliki hak aksesibilitas agar penyandang
disabilitas mampu hidup secara mandiri dan berpartisipasi secara penuh dalam
semua aspek kehidupan. Contohnya seperti negara memberikan fasilitas gedung,
jalan, sarana transportais, informasi, komunikasi, sekolah, tempat kerja dan
layanan medis serta layanan lainnya.
3. Hak untuk
Hidup
Sama halnya
dengan warga negara normal lainnya, penyandang disabilitas juga memiliki hak
kesempatan hidup yang sama, yakni tidak dirampas nyawanya, mendapatkan
perawatan dan pengasuhan, bebas dari penelantaran, bebas dari ancaman serta
bebas dari berbagai penyiksaan serta perlakuan yang tidak manusiawi serta
merendahkan martabat manusia.
4.
Peningkatan kesadaran
Masih
dipandangnya sebelah mata para penyandang disabilitas ini di banyak daerah di
Indonesia tidak terlepas dari kurangnya pengetahuan dan sosialisasi di
masyarakat. Sehingga sering terjadi kasus-kasus disabilitas seperti dalam pendidikan
dan fasilitas umum.
5. Kebebasan
dari Eksploitasi, Kekerasan dan Pelecehan
Hal ini
penyandang disabilitas harus dilindungi oleh hukum dan dapat menggunakan semua
hukum dan berpartisipasi dalam semua tahap proses dan prosedur hukum dasar
kesetaraan dengan orang lain dalam masyarakat.
Semua hak
bagi penyandang disabilitas itu memang penting, tapi ada yang menurut saya juga
sangat penting yakni hak mendapatkan pendidikan. Ya, keadilan pendidikan untuk
kaum disabilitas harus ada dan tidak bisa ditawar.
Miris banget
ketika saya pernah membaca berita tentang keluhan orang tua yang anaknya
menyandang disabilitas, tapi malah ditolak masuk sekolah umum hanya karena
anaknya cacat kaki. Sang anak malah disuruh masuk sekolah luar biasa dengan
alasan keterbatasan tenaga pendidikan dan prasana pendukung bagi penyandang
disabilitas di sekolah umum.
Padahal hak
memperoleh pendidikan secara khusus diamanatkan dalam Pasal 28C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang menyatakan :
“Setiap
orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,
berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan
dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan
demi kesejahteraan umat manusia”.
Kemudian
diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan
nasional khususnya pada pasal 31 ayat (2) Undang-Undang tersebut dinyatakan
bahwa warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental,
intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
Okelah
sekolah luar biasa atau SLB adalah hak Penyandang Disabilitas, namun bukanlah
satu-satunya pilihan bagi penyandang disabilitas untuk menempuh pendidikan.
Akan tetapi adalah salah satu pilihan saja apabila mereka menghendaki. Intinya
mereka bisa sekolah di sekolah umum.
Dalam konteks
keadilan pendidikan untuk kaum disabilitas ini adalah peran serta pemerintah
seharusnya benar-benar mempersiapkan lembaga pendidikan pada semua jenjang agar
sepenuhnya dapat melaksanakan pendidikan inklusi, sehingga penyandang
disabilitas dapat masuk ke semua jenjang pendidikan sesuai dengan pilihannya.
Semoga ke
depannya penyandang disabilitas bisa mendapatkan hak yang sama dalam
pendidikan, sehingga mereka bisa berkembang, berprestasi dan berkarir seperti
halnya manusia normal lainnya.
Oh ya, dalam rangka Hari Pendidikan 2 Mei pada beberapa hari lagi, yuk tunjukan kepedulian kepada penyandang disabilitas di sekitar Anda. Kepedulian kecil seperti memberikan bingkisan berupa alat-alat pendidikan misalnya atau kebutuhan mereka, tentu suatu kebahagiaan tersendiri. Atau jika bingung silahkan pilih di Iprice, karena banyak aneka barang yang bisa menjadi pilihan. Selamat berbelanja dan berbagi ya. Selamat Hari Pendidikan Nasional.
Posting Komentar untuk "Penyandang Disabilitas dan Hak Mendapatkan Pendidikan "
Terimakasih sudah berkunjung
Silahkan berkomentar .
Mohon maaf komentar dimoderasi